agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Senin, 04 Agustus 2014

Ringkasan Disertasi


Pengorganisasian DIRI Petani dalam  Menjalankan Agribisnis di Pedesaan:

Studi Lembaga dan Organisasi Petani dalam Pengaruh Negara dan Pasar

 

Ringkasan Disertasi

 

Oleh: S y a h y u t i

NPM: 0806 402 881

 
Kata Pengantar


Alhamdulillah, terima kasih ya Allah, penyusunan disertasi dan proses sekolah ini sudah sampai kepada tahap Promosi. Suatu perjuangan yang panjang bagi saya untuk mengikuti proses pendidikan ini semenjak mulai masuk kuliah pada 1 September 2008. Saya ingat persis itu adalah juga hari pertama puasa Ramadhan di tahun itu. Pagi-pagi selesai makan sahur, saya sandang ransel, siapkan motor, dan berangkat ke stasiun Bogor untuk mengejar kereta pagi jam 6.15 WIB. Pilihan kereta saat itu sangat terbatas, dan tidak ada kereta yang layak yang brehenti di satsiun UI sebelum jam 8 pagi.

Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memungkinkan proses ini sampai disini. Bantuan utama saya peroleh dari dosen-dosen Promotor Prof. DR Robert Lawang dan Co-promotor DR. Meuthia Ganie Rochman. Demikian pula kesediaan dosen pengujui Bapa Prof SMP Tjondronegoro, Ibu DR. Linda D Ibrahim, dan Bapa DR. Paulus Wirutomo; serta bantuan dari pihak manajemen Fakultas yakni Ibu DR. SS Ery Saeda, Ibu DR Lugina Setyawati, Ibu Lidya, Bapa Santoso, Mba Rini dan Mas Agus. Demikian pula untuk para nara sumber dan informan saya saat  mengumpulkan data di lapangan khususnya di Desa Citapen dan Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, serta seluruh pimpinan dan staf Pemda Kabupaten Cibinong yakni Dinas Pertanian dan Kehutanan dan UPTD Ciawi, serta pimpinan dan staf penyuluhan pertanian pada Kantor BP4K Bogor dan BP3K Ciawi.

Dengan segala kerendahan hari, disertasi ini saya persembahkan kepada petani Indonesia dan pengembangan ilmu tentang lembaga dan organisasi khususnya di Indonesia, yang selama ini penuh dengan kekaburan dan ketidakkonsistenan. Hasil penelitian ini hanya akan berguna saat diterapkan baik di lapangan untuk memberdayakan dan mensejahterakan petani, serta termasuk dalam penyusunan kebijakan di level pemerintahan dan tenaga pendamping pemberdayaan lain.

 

Depok,  Desember 2012
 

(Syahyuti)
 
 
 
Bab I. Pendahuluan
 
1.1.  Latar Belakang Masalah
 
Mengorganisasikan petani secara formal selama ini merupakan strategi utama bagi pelaku pemberdayaan di pedesaan, dimana peserta program disyaratkan untuk berkelompok. Namun, kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program. Meskipun banyak yang gagal, berbagai kebijakan baru, misal undang-undang dan peraturan menteri, masih tetap menjadikan organisasi formal sebagai keharusan. Sangat jarang petani berada dalam organisasi formal (Bourgeois et al., 2003). Jika pun ada, kapasitas keorganisasian mereka lemah. Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003).
Sampai saat ini, apa penyebab kegagalan tersebut belum banyak disadari dan dipahami sepenuhnya. Namun, pada hakekatnya akar penyebabnya terletak pada tiga faktor utama yaitu pada pihak pelaku pengembangan, dalam diri masyarakat desa itu sendiri, dan karena kendala perangkat keilmuan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
 
1.2. Permasalahan Penelitian
 
Penelitian ini bertolak dari tiga pokok permasalahan yaitu: (1) pemahaman kalangan pemerintah atau birokrasi cenderung lemah dan keliru berkenaan dengan pengetahuan dan sikap petani dalam mengorganisasikan diri petani; (2) cara berfikir dan bertindak yang dimiliki petani dalam mengorganisasikan diri terbukti belum efektif, sehingga daya tawarnya menjadi rendah di hadapan pelaku agribisnis lain; dan (3) pada sisi keilmuan, konsep dan teori berkenaan dengan objek “lembaga” dan “organisasi”  belum memiliki kesepahaman dan konsistensi antar kalangan ilmuwan maupun praktisi.
 
1.3.         Pertanyaan Penelitian
Pertanyaan pokok penelitian ini adalah bagaimana petani mengorganisasikan dirinya dalam menjalankan usaha pertaniannnya? Pertanyaan lebih detail adalah:
(1). Bagaimana petani mengorganisasikan dirinya dalam menjalankan usaha pertaniannya di pedesaan?
(2). Bagaimana lingkungan kelembagaan yang ada, utamanya dalam tiga aspek (regulatif, normatif, dan kultural-kognitif), mempengaruhi sikap dan perilaku aktor yang terlibat dalam pertanian, baik sebagai individu maupun organisasi?  
(3) Dalam kegiatan apa petani lebih memilih tindakan individual atau kolektif, serta bagaimana tindakan kolektif dijalankan dan bagaimana kapasitas yang ada untuk menjalankannya? 
(4). Bagaimana realitas organisasi dimaknai dan digunakan dalam masyarakat petani, serta bagaimana organisasi (formal) dikontestasikan dengan aspek-aspek kelembagaan untuk mendukung kebutuhan hidup dan usaha petani?
(5). Apa faktor-faktor yang menjadi pertimbangan petani dalam memilih relasi dari berbagai relasi yang tersedia dalam menjalankan usahanya?
(6). Bagaimana pengaruh negara yang megintervensi petani dengan pola pengorganisasian formal yang diusungnya, serta bagaimana pula pengaruh dari sifat kultur pasar?
 
1.4.         Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan memahami perilaku petani dalam menjalankan usaha pertaniannya. Untuk memperoleh tujuan ini, tujuan lebih detailnya adalah:
1.     Mempelajari bentuk dan karakter pengorganisasian (dalam arti luas) diri petani yang terbangun yang menjadi wadah bagi petani dalam menjalankan usahanya.
2.     Mempelajari lingkungan kelembagaan (institutional setting) yang menjadi latar berkembangnya pengorganisasian diri petani, baik organisasi formal maupun bukan, dalam menjalankan agribisnis, utamanya lingkungan regulatif dari negara dan tekanan kultur pasar; serta berbagai kekuatan eksternal lain.
3.     Mempelajari proses pembentukan pengorganisasian yang terbangun, karakter organisasi petani, serta penjelasan berkenaan dengan aspek-aspek kelembagaan yang mendasari pembentukannya.
4.     Merumuskan bentuk dan pendekatan pengorganisasian petani yang lebih sesuai dan berkelanjutan sesuai dengan karakter usaha petanian yang dijalankan, desentralisasi pemerintahan, serta tekanan khas kultur pasar yang semakin terbuka dan kompetitif. Sebagai policy study, penelitian ini berupaya melakukan rekonseptualisasi konsep, khususnya tentang lembaga dan organisasi untuk pemberdayaan petani yang lebih efektif di masa mendatang.
 
******
 
Bab II. TINJAIAUAN PUSTAKA
 
2.1. Rekonseptulasisasi Konsep Sosiologi Lembaga Dan Organisasi
 
Pada awalnya studi mengenai lembaga terpisah dari studi mengenai organisasi, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism) dimana organisasi merupakan perhatian pokoknya.  Organisasi petani lebih tepat dipelajari dalam teori kelembagaan, sebagaimana menurut Scott (2008: viii): “It is my strong conviction that institutional theory provides the most promising and productive lens for viewing organizations in contemporary society”.
 
2.1.1. Perkembangan Konsep Dan Teori “Lembaga” Dan “Organisasi” Serta Timbulnya Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalim Theory)
            Objek pengorganisasian petani dalam menjalankan usaha pertanian didekati dengan konsep dan teori “lembaga” dan “organisasi”. Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli, demikian pula dengan konsep ”organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”. “Lembaga koperasi” misalnya menunjuk pada koperasi sebagai sebuah organisasi, berkaitan misalnya dengan aspek kepemimpinan dalam koperasi dimaksud, keanggotaannya, dan kapasitas keorganisasiannya.
Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah. Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja.
Interaksi antara Teori Kelembagaan (Institutional Theory) dan Organisasi melahirkan Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalisme Theory). Menurut Scott (2008) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an,  yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan ranah organisasi (organization fields). Beberapa penyumbang penting dalam pertalian ini, yaitu Weber dengan teori birokrasi, Parsons dengan kelembagaan kultural (cultural institutional) terhadap organisasi, Herbert Simmon yang berkerjasama dengan James G. March yang mempelajari sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi, Selznick yang mempelajari teori kelembagaan terhadap organisasi (Scott, 2008),  serta Victor Nee dalam konteks analisa kelembagaan (institutional analysis) yang mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (institutional settings).
 
2.1.2. Perumusan Istilah dan Rekonseptualisasi “Lembaga Dan Organisasi” Yang Lebih Operasional
 
Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan selama ini, dilakukan perumusan rekonseptualisasi sebagaimana matriks berikut.
 
Tabel 1. Rekonseptulasisasi “lembaga” dan “organisasi”
 
Terminologi dalam literatur berbahasa Inggris
Sering diterjemahkan dalam literatur berbahasa Indonesia selama ini menjadi
Terminologi semestinya
Batasan dan materinya
1. institution
Kelembagaan, institusi
Lembaga
Berisi norma, nilai, regulasi, pengetahuan, dll.  Menjadi pedoman dalam berperilaku aktor (individu dan organisasi)
2. institutional
Kelembagaan, institusi
Kelembagaan
Hal-hal berkenaan dengan lembaga.
3. organization
Organisasi, lembaga
Organisasi
Adalah social group, aktor sosial, yg sengaja dibentuk, punya anggota, untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan dinyatakan tegas. Misal: koperasi, kelompok tani, kantor pemerintah.
4. organizational
Keorganisasian, kelembagaan
Keorganisasian
Hal-hal berkenaan dengan organisasi. Misal: kepemimpinan, keanggotaan, manajemen,  keuangan organisasi, kapasitas organisasi, relasi dgn organisasi lain.
 
Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru (new institionalism), maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga, yakni aspek normatif, regulatif, fan kultural kognitif. Sementara, dari pendekatan sosiologi ekonomi,  Victor Nee (Nee, 2003, 2005: dan Nee dan Swedber, 2005) menyusun Teori Kelembagaan Baru pada Sosiologi Ekonomi (The New Institutional Economic Sociology), dimana dipahami bahwa individu sangat memperhatikan hubungan dengan individu lain dalam tindakannya.
Dalam teorinya  Nee (2005) menjelaskan bagaimana lembaga (institution) berinteraksi dengan jaringan sosial (social network) dan norma-norma sosial dalam mengarahkan tindakan-tindakan ekonomi.  Ia menyatakan bahwa  aktor ekonomi bukanlah layaknya atom yang lepas dari konteks masyarakat, bukan pula sepenuhnya patuh pada aturan sosial. Tingkah laku aktor melekat pada realitas relasi sosial. Norma-norma yang ada akan berinteraksi dengan aturan formal (formal rules) dalam merealisasikan kepentingan individu.  Menurut Nee (2005: 55) lembaga adalah sistem dominan dari elemen-elemen yang bersifat formal dan informal seperti; kebiasaan, kesepakatan-kesepakatan, normanorma, dan kepercayaan yang dibagi bersama (shared beliefs), dimana para aktor mendasarkan tindakannya ketika memenuhi kepentingan-kepentingannya. Lembaga adalah struktur-struktur sosial yang menyediakan pedoman untuk tindakan bersama, dengan cara mengatur kepentingan masing-masing orang dan memperkuat hubungan antar mereka.
Selanjutnya, dalam hal konsep ”organisasi”, organisasi merupakan elemen dari lembaga. Acuan utama dalam hal ini adalah ahli ekonomi kelembagaan (North dan Robbins) dan dari pendekatan kelembagaan baru (Scott, 1995;  2008). Menurut Scott (2008: 36), dalam Teori Kelembagaan Baru digunakan pendekatan kelembagaan dalam mempelajari sosiologi organisasi. Proses kelembagaan memiliki kaitan dengan struktur organisasi dan perilaku. Teori Kelembagaan Baru, tidak sebagaimana ”old institutionalism”, menyediakan jalan untuk melihat organisasi pada masyarakat kontemporer. 
 
2.2. Pengorganisasian Diri Petani di Indonesia
 
Sebelum dikenal organisasi formal, petani telah mengorganisasikan dirinya (self organizing) sedemikian rupa dengan basis pada relasi patron-klien, sentimen kekerabatan, basis sentimen teritoral, ataupun pengorganisasian berbasis personal.
Khusus untuk pengorganisasian secara personal, pada banyak wilayah di pedesaan, ditemukan tipe pengorganisasian dimana alih-alih membentuk satu organisasi yang terstruktur dan dikelola beberapa orang pengurus, masyarakat desa cenderung menunjuk satu orang untuk menangani satu urusan yang berkaitan dengan kebutuhan sekelompok warga. Sekelompok orang memberikan penugasan kepada satu orang dan melengkapinya dengan otoritas yang penuh. Bukan sebagaimana organisasi formal dalam literatur, dimana ada sekelompok orang dengan kekuasaan yang terbagi dan terstruktur secara berjenjang; pelaksanaan tugas hanya dijalankan oleh seorang belaka (= “pengorganisasian personal”). Pola ini ditemukan dalam pengelolaan air irigasi skala kecil sebagaimana subak di Bali yang dijalankan seorang “pekaseh”atauKlian Subak”, yang lebih kurang juga sama dengan sosok seorang “Ulu-Ulu” di wilayah Jawa Barat, dan “Kapalo Banda” di wilayah Sumatera Barat. Saat ini, meskipun desa-desa di Indonesia telah lama berada dalam intervensi modernisasi, namun ketiga bentuk basis relasi serta pola pengorganisasian seperti di atas masih eksis walau terbatas.
 
*****
 
Bab III. Metode Pengumpulan Data
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan etnografi, dengan menggunakan beberapa metode pengumpulan data secara sekaligus, baik wawancara, observasi visual, maupun studi dokumen dan artefak. Peneliti melakukan observasi langsung di lapangan (first hand observastion) untuk mengamati kehidupan sehari-hari (daily behaviour).
            Penelitian mengambil lokasi di satu unit administrasi penyuluhan yaitu di BP3K (Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan) Ciawi yang melingkupi Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua (Kabupaten Bogor, Jawa Barat). Penggalian informasi yang paling intensif mencakup dua desa yaitu Desa Citapen dan Desa Cileungsi. Kedua desa berlokasi berdampingan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Ciawi.
Pengumpulan data dan informasi berlangsung mulai dari awal tahun 2011 sampai tahun 2012. Sumber informasi untuk seluruh informasi di atas berasal dari berbagai kalangan. Dari kalangan pemerintah, mencakup pimpinan dan aparat pemerintah kabupaten sampai dengan petugas lapang, terutama kalangan penyuluh pertanian yang paling banyak terlibat di desa sehari-hari. Nara sumber utama adalah petani baik sebagai individu maupun pengurus organisasi, tokoh petani, Kontak Tani, petani berlahan luas, petani berlahan sempit, buruh tani, dan wanita tani. Selain itu, juga dilakukan wawancara terhadap kalangan swasta, pedagang sarana produksi, pedagang hasil-hasil pertanian, serta aparat desa dan tokoh masyarakat.
 
Definisi operasional
 
Lembaga (institution) = merupakan hal-hal yang menjadi penentu dalam perilaku manusia dalam masyarakat yakni berupa norma, nilai-nilai, aturan formal dan nonformal, dan pengetahuan kultural. Keseluruhan ini menjadi pedoman dalam berperilaku aktor (individu dan organisasi), memberi peluang (empower) namun sekaligus membatasi (constraint) aktor.
 
Kelembagaan (institutional) = segala hal yang berkenaan dengan lembaga.
 
Organisasi (organization) = adalah kelompok sosial yg sengaja dibentuk oleh sekelompok orang, memiliki anggota yang jelas, dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu, dan memiliki aturan yang dinyatakan tegas (biasanya tertulis). Organisasi adalah aktor sosial dalam masyarakat sebagaimana individu. Contoh organisasi petani adalah koperasi, kelompok tani, Gabungan kelompok tani, dan kelompok wanita tani.
 
Keorganisasian (organizational) = hal-hal berkenaan dengan organisasi misalnya perihal kepemimpinan dalam organisasi, keanggotaan, manajemen,  keuangan organisasi, kapasitas organisasi, serta relasi dengan organisasi lain.
 
Pengorganisasian diri = merupakan upaya individu (petani) untuk menjalankan usaha dan hidupnya dengan membangun dan menjaga relasi (social relation) secara relatif tetap dan berpola dengan berbagai pihak di seputar dirinya, yaitu dengan para pedagang penyedia benih dan pupuk, dengan buruh tani, dengan penyedia jasa alat dan mesin pertanian, dengan pedagang pengumpul hasil pertanian, dan lain-lain termasuk dengan aparat pemerintah. Petani mengorganisasikan dirinya baik dengan terlibat dalam organisasi maupun tidak. Petani memiliki kuasa dan mampu memutuskan dengan siapa ia menjalin interaksi untuk menjalankan usaha pertaniannya.
 
******
 
 
 
BAB IV.  KERANGKA KELEMBAGAAN (INSTITUTIONAL FRAMEWORK)
 
            Dalam menjalankan usaha pertaniannya petani menghadapi kerangka kelembagaan (institutional framework) yang memberi batasan sekaligus pedoman baik dalam posisinya sebagai individu maupun dalam bentuk organisasi. Kerangka utama yang dihadapi petani tersebut adalah regulasi pemerintah dan norma ekonomi dari pasar.
 
4.1. Intervensi Pemerintah Dalam Kegiatan Pembangunan Pertanian Dan Pedesaan
Pemerintah Indonesia melakukan intervensi kekuasaan yang besar terhadap petani, dimana organisasi formal merupakan alat untuk berhubungan dengan petani. Pemerintah menggunakan relasi antar organisasi dalam manajemen pembangunan. Dalam bayangan pemerintah, masyarakat yang pelaku-pelakunya adalah organisasi-organisasi formal merupakan sebuah tipe masyarakat ideal. Relasi antar organisasi yang berjalan dalam suasana formal diyakini akan lebih efektif, karena lebih terkontrol dan dapat diduga (predictable).
Kondisi yang berlangsung merupakan hasil dari format politik pertanian Indonesia yang mensubordinasi petani. Relasi kekuasaan antara pemerintah dengan petani berada dalam iklim modernisasi. Modernisasi pada hakekatnya adalah upaya merasionalisasi seluruh tindakan dan sikap. Salah satu bentuk modernisasi dalam kegiatan pertanian adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Dengan pendekatan agribisnis (“agriculture regarded as a bussiness”) melalui kata kuncinya untung dan efisien, maka pertanian mesti dijalankan dengan skala besar. Untuk itu, dengan menghimpun petani dalam organisasi, maka skala ekonomi minimal diharapkan bisa tercapai.  Semenjak Orde Baru, petani menghadapi kekuatan yang sulit dihadangnya. Intervensi pemerintah yang top-down telah menumbuhkan sikap pasif pada petani, termasuk ketika pemerintah mengintroduksikan organisasi baru.
 
4.1.1. Keharusan Petani masuk kedalam Organisasi Formal
 
Organisasi formal cenderung menjadi satu-satunya pendekatan yang dipilih oleh pemerintah dalam menjalankan pembangunan yang melibatkan petani. Sikap ini tertulis secara tegas dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, mulai dari level pusat sampai ke pemerintah daerah.
Organisasi menjadi strategi dalam pembangunan (development strategy), sehingga organisasi petani lebih sebagai sutau quasi-government agencies dibandingkan sebuah upaya pemberdayaan petani yang sejati. Organisasi hidup setempat (communal organization) yang sebelumnya hidup menjadi lemah karena masyarakat dipecah (dan dipisah-pisahkan ) ke dalam banyak organisasi-organisasi kecil. Tanpa sadar berlangsung proses penghancuran komunitas karena introduksi relasi-relasi formal ini (Saptana et al., 2005).
Saat ini, pada setiap desa di Indonesia kita akan dapat menemukan seperangkat organisasi formal, atau setidaknya pernah dibangun. Organisasi-organisasi introduksi tersebut adalah pemerintahan desa, BPMD, beberapa kelompok tani, kelompok ternak, kelompok wanita tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), koperasi  dan PKK. Semenjak awal, mulai tahun1970-an, pemerintah inginnya semua petani masuk dalam organisasi formal. Pengembangan organisasi petani di era Bimas didukung secara sistematis dan terstruktur melalui political will dan birokrasi yang kuat, sentralistis, penyediaan subsidi, delivery system yang baik, anggaran yang cukup besar, organisasi penyuluhan, serta prasarana dan sarana yang memadai.
           
4.1.2. Tekanan Formalitas dari Organisasi
Dalam menjalankan usaha pertaniannya sehari-hari, petani menghadapi relasi-relasi dengan organisasi (inter-organisational transactions) dengan berbagai pihak luar. Mereka menghadapai organisasi formal, bukan relasi-relasi dengan individu yang bebas. Relasi yang terjalin berlangsung dalam tata krama yang formal. Dengan demikian, petani menghadapi tekanan formalitas (formalitas pressure).
Lingkungan formalitas yang dihadapi petani berasal dari kelompok pendamping (supporting organisations) seperti dari tenaga lapang pemerintah dan NGO, dari lingkungan politik (political environment) yang mengenalkan kerangka kerja  legal, serta juga dari kepentingan komunikasi. Secara keseluruhan, ini mempengaruhi bagaimana petani bersikap dan berperilaku, memahami dan memilih tindakan, serta juga menentukan batas pilihan yang tersedia untuk petani sebagai indivdiual.
Bagi petani, lingkungan formal tidak selalu merupakan kondisi yang kondusif. Dalam posisi dimana sebagian besar petani tidak berorganisasi secara formal, atau hanya organisasi yang belum kuat; maka lingkungan formal lebih terasa sebagai mengucilkan mereka.
 
4.2. Tekanan Norma Ekonomi Pasar
 
Kehadiran pasar terasa nyata dalam hidup sehari-hari petani. Bahkan petani adalah juga salah satu pelaku pasar. Berbagai relasi yang dimiliki dan dijalankan petani berada dalam sistem pasar. Sebagian besar input usaha disediakan oleh pasar, demikian pula untuk pemasaran hasil panen. Kondisi ini berlangsung karena pemerintah menyediakan berbagai kebutuhan petani melalui mekanisme pasar selain melalui distribusi langsung terutama untuk benih, pupuk dan permodalan.
 
4.2.1. Mekanisme Pasar dalam pemenuhan Input Pertanian
 
Di Indonesia, dalam kondisi politik yang cenderung liberal, pelaku swasta cenderung diberi kesempatan yang luas, termasuk dalam dunia pertanian. Pemerintah dan swasta atau pelaku pasar memiliki relasi yang jauh lebih kuat, dibandingkan terhadap kelompok masyarakat lain.  Berbagai kekuatan di “atas” petani ini menyebabkan terbatasnya akses petani terhadap sumber-sumber daya pertanian, posisi yang lemah dalam pemasaran, serta terbatasnya kekuatan petani dalam politik nasional dan daerah.
Dampak struktur relasi antara pemerintah-swasta-petani sedemikian di Indonesia, telah menimbulkan berbagai kondisi yang kurang kondusif pada kegiatan pertanian. Kondisi kelembagaan yang dihadapi petani di lokasi penelitian yang dipilah atas berbagai kebutuhan petani mencakup: (1) Kebijakan pemerintah dan pelaku pasar yang membatasi akses petani kepada lahan terutama kasus “Peternakan Tapos”, (2)  Sumber permodalan formal sulit diakses petani karena mendasarkan kepada mekanisme pasar dalam pemberian kredit, (3) Kebijakan produksi dan distribusi bibit dan benih yang membatasi kemandirian petani, (4) Sistem distribusi pupuk menggunakan jalur pemerintah dan swasta, serta (5) Produsen teknologi yang juga didominasi oleh pelaku pasar.
 
4.2.2. Kuasa Pelaku Pasar dalam Pemasaran Hasil Pertanian
 
Penjualan hasil panen petani seluruhnya menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sebagaimana pada “pasar input”, pedagang diberi kesempatan luas kepada mekanisme dan pelaku pasar untuk membeli dan menjualkan hasil panen petani. Pasar dan swasta secara konstitusional diberi posisi dan kesempatan yang besar dalam pembangunan pertanian Indonesia, sebagaimana terbaca dalam UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
Di lokasi penelitian, penerima seluruh hasil produksi petani mulai dari padi, sayuran, buah-buahan, hasil ternak, ikan, serta hasil pengolahan berupa keripik pisang dan abon ikan lele misalnya adalah para pedagang. Mereka adalah pelaku pasar yang berinteraksi dengan petani dengan berbasiskan norma pasar yakni mencari keuntungan. Meskipun sebagian adalah tetangga dan penduduk desa yang sama, namun sosok sebagai pelaku pasar merupakan basis perilaku mereka.
Pelaku pasar bekerja dengan mekanisme dan norma pasar. Dalam berhadapan dengan pedagang pengumpul hasil-hasil pertanian ini, petani menghadapi kondisi yang kurang seimbang. Kekuasaan pedagang dalam penetapan harga dan metode pembayaran begitu besar, dan petani tidak memiliki daya tawar (bargain position) yang cukup di hadapan pedagang. Pengetahuan petani terhadap harga sangat terbatas, dan mereka juga kurang mampu menilai kualitas barang yang dijualnya. Sebaliknya, pedagang merasa paling paham dengan kedua hal ini. Apa yang dialami petani lebih kurang sama dengan yang ditemukan Bourgeuis et al. (2003), dimana pelaku pasar (pedagang) cenderung oportunistis dan akan selalu berupaya mengambil keuntungan dengan kelemahan yang dimiliki petani.
Dengan demikian, petani berinteraksi langsung dengan dua entitas yang masing-masing memiliki karakter norma dan sistem yang berbeda, yaitu pemerintah dan pasar. Kedua kekuatan ini menyediakan kondisi kerangka kelembagaan kepada petani yang harus dimaknai dan direspon petani sebagai aktor yang rasional dan aktif.
 
*****
 
BAB V. KONDISI PERTANIAN DAN KINERJA ORGANISASI MILIK PETANI
 
 
5.1. Kondisi Geografis dan Pertanian di Wilayah Studi
 
Wilayah kedua desa, yakni Desa Citapen dan Cileungsi (Kecamatan Ciawi), didominasi topografi berbukit, yang diselingi wilayah yang rata berupa sawah maupun ladang dan pemukiman. Areal pertanian berada di lereng-lereng bukit serta di wilayah datar di beberapa wilayah antar bukit tersebut. Tingkat kemiringan lahan umumnya sampai 40 persen. Sawah berada di antara bukit, tersebar di beberapa bagian dengan luasan masing-masing sampai belasan hektar.
Tanah dan alamnya tergolong subur, yang berada di kaki tiga gunung, yaitu gunung Pangrango, Gunung Gede dan Gunung Salak. Kegiatan pertanian dapat dijalankan sepanjang tahun, baik pertanian lahan basah maupun kering, dimana sumber mata air cukup banyak meskipun kecil-kecil. Keberadaan lahan pertanian cukup sempit jika dibandingkan dengan total wilayahnya. Sawah di wilayah ini hanya terdiri atas sawah irigasi setengah teknis atau irigasi sederhana dan tadah hujan.
Wilayah ini tergolong padat, dimana kepadatan penduduk di Desa Citapen misalnya adalah 338 orang per km2. Dari sisi kesejahteraan, jumlah keluarga prasejahtera sebanyak 45,1 persen, atau hampir setengah dari total rumah tangga yang ada. Dari sisi pekerjaan, bertani merupakan andalan utama masyarakat, meskipun statusnya hanyalah buruh tani. Total penduduk yang menjadi petani dan buruh tani di Desa Citapen adalah 84,8 persen, sedangkan di Desa Cileungsi adalah 62,7 persen.
Khusus di Desa Cileungsi, jumlah keluarga yang memiliki lahan pertanian sendiri hanya 616 keluarga, sedangkan yang tidak memiliki jauh labih banyak yakni 980 keluarga. Dari total 616 keluarga petani pemilik lahan, 400 keluarga di antaranya memiliki di bawah 1 ha, 1-5 ha sebanyak 10 keluarga, 5-10 ha sebanyak 3 keluarga, dan lebih dari 10 ha juga 3 keluarga. Khusus untuk perkebunan, 162 keluarga memiliki lahan sendiri, dan 1600 tidak memiliki. Bagi yang memiliki, semuanya kurang dari 1 ha..
 
5.2. Struktur dan Permasalahan Agraria dan Pertanian Secara Umum
 
Usaha pertanian yang djalankan beragam mulai dari padi di sawah, sayuran, tanaman buah-bauah di pekarangan dan tegalan, serta usaha perikanan dan ternak. Dapat dikatakan, tidak ada keluarga petani yang hanya menanam satu jenis tanaman. Umumnya mereka memiliki usaha pertanian sawah yang dikombinasikan dengan pertanian tegalan, dan bahkan dengan usaha ternak. Untuk padi sawah, pola pertanaman yang dominan adalah padi 2-3 kali setahun. Tanaman sayuran yang diusahakan beragama yaitu jagung, kacang tanah, kacang panjang, kacang merah, ubi kayu, ubi jalar, cabe, tomat, sawi, mentimun, buncis, terong, talas, wortel. Untuk buah-buahan adalah pisang, alpokat, mangga, durian, rambutan, nangka, dan lain-lain.
Di desa Citapen sebagai contoh, ada sebanyak 1054 unit usaha perikanan, berupa kolam-kolam ikan yang sebagian menggunakan terpal dan tembok yang dibangun di atas permukaan tanah. Usaha perikanan dipandang sebagai solusi yang disenangi, karena menggunakan lahan yang sempit dengan hasil yang cukup lumayan.
Diversifikasi usaha pada rumah tangga disebabkan karena penguasaan lahan yang sudah sempit. Bahkan ada petani yang meskipun punya lahan sendiri, masih berupaya menambah pendapatan rumah tangga dengan menjadi buruh tani di lahan petani lain.
Saat ini banyak petani yang berstatus murni sebagai buruh tani, akibat “jual-jual tanah sama orang Jepang”. Mereka menjual tanah untuk dibelikan motor (buatan Jepang), dan lalu dijadikan sebagai modal untuk usaha ojek. Pola yang umum terjadi pada konteks keagrariaan di wilayah ini adalah: tanah warisan misalnya terdiri atas 5 petak dijual untuk naik haji (sering dibahasakan dengan sebutan ”ziarah”), yang kadang-kadang untuk biaya keberangkatan sekeluarga. Sisanya digunakan untuk modal usaha, misalnya untuk membeli motor yang lalu dijadikan untuk ojek. Setelah tidak punya tanah mereka menjadi ”kuli” yang digaji secara harian dengan bekerja di atas tanah tadi, atau menggarap tanah tersebut secara gratis.
Saat ini banyak petani yang merupakan “petani buruh” yang bekerja di lahan-lahan guntay. Mereka tidak menjadi anggota kelompok tani, karena status lahan yang dikuasainya tidak lagi dianggap sebagai lahan pertanian.
 
5.3. Keberadaan dan Kinerja Organisasi Formal Milik Petani
 
Ada 10 organisasi petani yang didalami dalam penelitian ini yakni: (1)  Gabungan Kelompok Tani Bina Sejahtera di Desa Cileungsi, (2) Kelompok Tani Ternak Kelinci Bina Mandiri Desa Cileungsi, (3) Kelompok Wanita Tani Ummul Hasanah Desa Cileungsi, (4) Gapoktan Rukun Tani Desa Citapen, (5) Kelompok Wanita Tani Kelompok Wanita Tani Silih Asuh Desa Citapen, (6) Kelompok Tani Ternak Sukamaju, Desa Citapen, (7) Kelompok Tani Silih Asuh, Desa Citapen, (8)  KUD Sugih Tani Kecamatan Ciawi, (9) Koperasi dan Gapoktan Cipta Mitra Sejahtera Desa Sukamaju Kecamatan Megamendung, dan (10) Kelompok Wanita Tani Asri (Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung).
 
5.4. Karakter Organisasi milik Petani
 
Dari beberapa contoh organisasi formal, beberapa pola karakteristik keorganisasian milik petani adalah: (1) sangat sedikit petani yang masuk dan mengandalkan organisasi formal, (2) organisasi petani menerapkan manajemen yang terbatas, (3) data organisasi lemah dan kurang valid, (4) organisasi dibangun lebih untuk kepentingan atas dan karena kebutuhan administratif, (5) organisasi identik dengan ketua (gejala individualisasi organisasi), (6) sentralisasi pengurus, dimana satu orang menjadi pengurus di banyak organisasi,  serta (7) tumpang tindih organisasi untuk peran yang sama.
 
5.5. Relasi-Relasi yang Dibangun Petani untuk Menjalankan Usaha
 
Untuk dapat menjalankan usahanya, petani berhubungan dengan berbagai pihak. Petani menjalin relasi dengan petani lain, pedagang, petugas pemerintah, dan lain-lain termasuk dengan organisasi; mulai dari hulu sampai hilir kegiatan usahanya. Tersedia beberapa jenis dan level organisasi formal, yaitu yang berupa individual organization (misalnya kelompok tani), maupun berupa inter-group organization yaitu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan koperasi. Sebagaimana tabel matrik berikut terlihat bahwa sebagian besar kebutuhan dipenuhi melalui kemampuan sendiri, baik menggunakan kemampuan sendiri (misalnya kebutuhan modal usaha) dan menggunakan relasi-relasi individual.
 
Tabel 2 . Berbagai relasi yang dijalankan petani sehari-hari untuk menjalankan usaha pertaniannya di wilayah penelitian
 
Aktivitas yang dibutuhkan
Dipenuhi secara mandiri
Menggunakan relasi individual
Menggunakan relasi kolektif
 
1.    Pemenuhan benih padi, sayur, serta bibit ternak
 
Menggunakan benih sendiri sisa panen sebelumnya untuk padi
 
Membeli dari kios, dan membeli dari peternak lain (misal pada kasus kelinci)
 
Bantuan dari pemerintah melalui kelompok tani
2.    Pemenuhan pupuk dan obat-obatan
Sebagian kecil memproduksi pupuk organik sendiri
Umumnya membeli dari kios secara tunai atau mengutang, dan sebagian membeli dari kios koperasi
Mendapatkan bantuan pemerintah secara gratis, jika kelompok menjadi peserta program
3.    Pemenuhan modal
Umumnya menggunakan modal sendiri
Meminjam saudara, pelepas uang ileal, dan sedikit sekali yang meminjam uang bank
Meminjam dari Gapoktan (dana PUAP dan program CFSKR)
4.    Penyediaan lahan
Lahan milik sendiri
Menyewa, menyakap, membeli gadaian, dan menggarap tanah terlantar
Menggarap lahan yang disewakan Gapoktan dalam program CFSKR.
5.    Pengolahan lahan
Menggunakan TK dari keluarga sendiri
Menyewa buruh tani, tenaga hewan, atau jasa traktor milik Gapoktan
---
6.    Penyediaan air irigasi
“menggiring” air sendiri dari sumbernya
Mengupahkan orang lain untuk “menggiring” air ke lahannya
---
7.    Pemenuhan tenaga kerja dalam budidaya
Menggunakan tenaga dalam keluarga sendiri
Menggunakan TK tetangga  dan saudara sebagai buruh dengan upah harian
---
8.    Pengolahan hasil
Mengolah sendiri, misalnya membuat kripik pisang
Menggunakan jasa huller untuk pengolahan gabah
---
9.    Pemasaran hasil
---
Menjual ke pedagang di desa, dan pedagang di pasar
Menjual melalui Gapoktan,
10.Pemenuhan teknologi
Mencari sendiri di media massa dan bacaan lain
Bertanya ke tetangga, saudara, petugas penyuluh, dan ketua kelompok
Mengikuti pertemuan penyuluhan di kelompok tani atau di Gapoktan
 
 
 
******
 
Bab VI. RESPON TERHADAP LINGKUNGAN KELEMBAGAAN PADA PENGORGANISASIAN DIRI PETANI
 
Menghadapi lingkungan kelembagaan yang melingkupinya dan pemaknaan aktif aktor terhadap lingkungan, melahirkan berbagai bentuk respon. Ada tiga  bagian respon dalam hal ini yaitu respon individu yang berada di luar organisasi, individu dalam organisasi, dan respon organisasi.
 
6.1. Proses dan Stuktur Oganisasi Petani yang Terbentuk
 
Keberadaan organisasi petani sangat tergantung pada lingkungan kelembagaannya. Bagaimana karakter organisasi dalam kondisi seperti ini sudah lama dipelajari kalangan sosiolog (lihat Meyer and Rowan, 1977; Colignon, 2009; Nee, 2005), dimana lingkungan kelembagaan dikristaliasi dalam organisasi. Dengan mengetahui bagaimana lingkungan kelembagaan yang ada, maka bagaimana karakter aktor dan organisasi di dalamnya bisa dipahami.
Khusus untuk organisasi petani, respon keorganisasian yang terlihat di lapangan berupa proses dan karakter organisasi yang terbangun adalah sebagai beirkut, yakni: (1) batas organisasi (organization bordering) kabur karena peran sebagai agen pemerintah yang tersubordinasi, (2) terbuka dan terpengaruh oleh kultur lingkungan, (3) ranah organisasi (organization field) sempit, (4) berkembang kultur pragmatis dalam organisasi, dan (5) organisasi menerapkan manajemen non formal.
 
6.2. Jenis dan Basis Dari Relasi Yang Digunakan Petani
 
Kegiatan bertani dapat dilihat sebagai sebuah bangunan yang terdiri atas relasi-relasi yang dibangun dan dijalankan oleh para aktor. Secara keseluruhan, ada beberapa bentuk relasi dengan basis yang berbeda-beda yang menjadi latarnya.
 
Pertama, relasi-relasi yang berbasis sentimen primordial. Hubungan kekeluargaan menjadi dasar dalam melakukan relasi ekonomi. Ada beberapa kebutuhan yang dipenuhi melalui tipe relasi ini, terutama untuk pemenuhan lahan, mendapatkan buruh pertanian, dan bantuan permodalan (meminjam uang dari keluarga).
 
Kedua, relasi berbasis norma ekonomi pasar. Ini merupakan basis relasi yang paling banyak dijalankan dan dipilih petani. Disini, relasi terjadi karena adanya saling membutuhkan antara kedua pihak, yakni antara penjual dan pembeli. Pilihan relasi lebih berdasarkan alasan kemudahan dan kemurahan, namun relasi yang berlangsung cenderung berpola atau tidaklah acak. 
 
Ketiga, relasi berbasis keorganisasian. Relasi yang dijalankan petani dengan basis organisasi paling jarang ditemukan. Selain hanya melibatkan sebagian petani, jumlah kebutuhan relasi petani yang mengandalkan kepada basis keorganisasian ini juga terbatas. Dari seluruh urusan agribisnis dari hulu sampai hilir, aktivitas yang menyandarkan kepada relasi organisasi hanya untuk pemasaran sayuran dan pengadaan sarana produksi, namun juga hanya untuk sebagian kecil petani. Relasi dengan pola ini tergolong sebagai tindakan kolektif (ditemukan pada Gapoktan Rukun Tani Desa Citapen).
 
6.3. Relasi Individual Sebagai Inti Pengorganisasian Diri Petani
Hampir seluruh kegiatan bertani pada kenyataannya dijalankan melalui relasi-relasi individual. Petani membuat keputusan untuk berinteraksi dengan sejumlah aktor lain secara pribadi, tanpa melibatkan kelompoknya. Selanjutnya, petani juga melakukan transaksi dan menjaga relasi yang dibangun tadi juga dalam konteks keputusan individual. Relasi-relasi individual tidak mengandalkan kepada organisasi atau orang lain. Aktor tidak mewakilkan relasinya kepada pihak lain.
Ada banyak alasan pokok mengapa petani lebih memilih tindakan individual atau relasi individual dalam menjalankan usahanya dibandingkan tindakan kolektif melalui kelompok tani misalnya. Alasan yang kuat adalah karena ketersediaan relasi dimana pelayanan untuk berusahatani sudah cukup memadai. Saat ini petani dengan mudah dapat membeli benih, pupuk dan berbagai kebutuhan lain dari kios-kios yang menjualnya di desa maupun di pasar terdekat. Petani dapat membayar tunai ataupun berhutang (pola “yarnen” kependekan dari “dibayar setelah panen”) terhadap barang yang dibelinya. Demikian pula untuk kebutuhan lain, misalnya memperoleh air irigasi, mendapatkan buruh tani dan menjualkan hasil panennya.
Tindakan individual petani diawali oleh sebuah proses keputusan dari berbagai kekuatan pada kondisi kerangka kelembagaan yang melingkupinya. Sesuai dengan teori kelembagaan baru, baik Scott (2008) dalam bidang sosiologi, maupun Nee (2005) dalam sosiologi ekonomi; aktor diyakini memiliki peran yang penting dalam masyarakat, dimana tindakan individual dari aktor merupakan suatu elemen penting dalam berjalannya masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa temuan di lapangan, dimana petani mengandalkan pada relasi-relasi individual seperti ini, relatif sejalan dengan teori kelembagaan baru.
 
*****
Bab VII. ANALISIS KELEMBAGAAN TERHADAP PERILAKU PETANI DALAM MENJALANKAN USAHA PERTANIAN
 
Dalam teori kelembagaan baru, organisasi adalah aktor yang pokok (Scott, 2008; Nee, 2005). Dengan demikian, istilah “analisis kelembagaan” sudah mencakup organisasi di dalamnya, karena kehidupan aktor dalam organisasi hanya menjadi salah satu bentuk dalam menjalankan hidup sehari-hari.
 
7.1. Regulasi dari Negara sebagai Pedoman Perilaku petani
 
Masyarakat dipenuhi oleh berbagai aturan, dan manusia berperilaku dengan melihat pada aturan-aturan tersebut.  Manusia akan berusaha memaksimalkan keuntungan untuk dirinya, dengan menggunakan atau berkelit dari aturan-aturan yang ada tadi. Objek perhatian pada bagian ini adalah aturan (rule) yang ada, dan “keuntungan apa” yg akan diperoleh pelaku dalam bertindak. Perspektif keilmuan yang banyak dipakai adalah bidang sosiologi ekonomi, khususnya perspektif rational choice. Karena itu, ini disebut juga dengan regulative institution atau rational choice institutionalism. Dalam perspektif ini, manusia dipandang sebagai makhluk yang rasional. Menurut teori, menghadapi kompleks aturan ini, maka aktor berupaya memaksimalkan keuntungan. Ini sejalan dengan Nee (2005) yang berpendapat bahwa aktor yang merupakan “aktor ekonomi” bukan seperti atom-atom yang lepas dari konteks masyarakat tempatnya hidup, namun tidak pula sepenuhnya patuh pada aturan sosial yang hidup. 
Dari penelusuran informasi di lapangan, mulai dari atas sampai dengan di bawah di level petani, petani memahami berbagai peraturan berkenaan dengan pembangunan pertanian secara umum. Bahkan kesan yang diperoleh adalah petani merasa begitu banyak peraturan, yang sulit dipahami. Sebagian bahkan tidak mau terlibat, agar tidak “terjerat” peraturan. Hal ini diindikasikan oleh sikap sebagian besar petani untuk tidak mau terlibat sebagai pengurus organisasi petani.
Dalam hal aturan berkenaan dengan organisasi petani, petani yang diwawancarai paham bahwa organisasi petani, meskipun dalam UU No. 16 tahun 2006 disebutkan sebagai “organisasi non formal”, namun dipandang sebagai sesuatu yang formal. Makna “formal” bagi petani adalah sesuatu yang berkenaan dengan pemerintahan.
Demikian pula, petani pun paham bahwa masuk dalam organisasi formal merupakan syarat untuk terlibat dan memperoleh pendampingan dan pelayanan dari pemerintah. Petani pun mengetahui bahwa pemerintah pada hakekatnya menginginkan agar semua petani masuk menjadi anggota dalam organisasi, minimal anggota kelompok tani (untuk laki-laki) dan kelompok wanita tani (untuk perempuan).
 
7.2. Kompleks Norma-Norma Kesundaan sebagai Basis dalam membangun Relasi
 
Beberapa norma berhasil diidentifikasi yang menjadi pedoman bagi petani di lokasi penelitian. Norma-norma ini cukup bagi petani untuk menjalankan usahanya tanpa membutuhkan organsisasi formal.
 
Satu, berkenaan dengan norma-norma kekerabatan dalam sentimen primordial. Suku yang paling banyak ditemui di lokasi penelitian adalah suku Sunda. Dalam keluarga Sunda, merupakan suatu kewajiban bagi orang tua untuk menjaga kehidupan anak-anaknya, sampai mampu mandiri. Hal ini terlihat terutama dalam perolahan lahan garapan, yang merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting. Norma jaminan sosial melekat dalam sentimen primordial keluarga. Bagi orang Sunda, keluarga batih merupakan kelompok sosial yang terpenting. Di atas keluarga batih adalah kelompok yang disebut dengan “golongan”, yakni sekelompok kerabat di sekitaran keluarga batih tersebut. Di atasnya adalah “bondoroyot, yaitu sebuah kelompok kerabat yang masih mencakup sekitar keluarga batih tapi berkaitan dengan nenek moyangnya yang jauh dari zaman lampau.
 
Dua, berkenaan dengan norma-norma hidup dalam komunitas. Masyarakat yang berbasiskan kultur Sunda selalu berupaya menjaga keharmonisan dan kerjasama antar sesama. Hubungan antara sesama dalam masyarakat Sunda pada dasarnya dilandasi oleh nilai yang sudah sangat terkenal yatu “silih asih, silih asah, dan silih asuh”.  Ada beberapa nilai yang juga sejalan dengan ini misalnya “kawas gula jeung peueut” (seperti gula dengan nira yang matang), “ulah kawas seuneu jeung injuk” (jangan sepert api dengan ijuk), dan “ulah nyieun pucuk ti girang” (jangan merusak tunas dari hulu). Sikap hidup masyarakat cenderung menjaga keharmonisan dan solidaritas. Masyarakat di desa Citapen dan Cileungsi terutama, terbuka terhadap pendatang dan kehidupan berjalan harmonis selama ini.
 
Tiga, norma-norma berkenaan dengan relasi dengan orang luar terutama dengan pemerintah. Dalam konteks ini, Suku Sunda dikenal dengan norma-norma kepatuhan dan sikap yang kooperatif. Dalam hal hubungan antara manusia dengan negara atau pemerintahan, menurut pandangan hidup orang Sunda, hendaknya didasari oleh sikap yang menjungjung tinggi hukum, membela negara, dan menyuarakan hati nurani rakyat.  Hal ini terpancar dalam ungkapan “kudu nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mupakat ka balarea” (harus mengarah kepada hukum, mengarah ke kaki negara, bermupakat kepada orang banyak). Masyarakat juga mementingkan sikap kerja sama dalam semangat kekeluargaan dalam menghadapi negara sebagaimana ungkapan “bengkung ngariung bongkok ngaronyok” (melingkar dalam berkumpul, bungkuk dalam berhimpun). Warga dituntut agar taat dan patuh terhadap norma-norma dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh agama atau pemerintah.
 
Empat, norma-norma berkenaan dengan relasi pasar. Selain norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan dalam kesatuan komunitas, petani juga menghadapi norma-norma pasar. Pasar menerapkan norma yang sangat berbeda dengan norma-norma dalam kehidupan berkomunitas. Pasar memiliki tujuan dan cara kerja yang jelas, dimana tujuan pokoknya adalah mencari laba. Karena itu, seluruh bagiannya harus melakukan efisiensi secara maksimum. Pasar mewujud dalam prinsip-prinsip pertukaran melalui interaksi mutual dalam bentuk transaksi. Pasar mengutamakan hubungan personal pada pola ekonomi partikularistik. Jika dalam komunitas lebih melihat manusia dengan hubungan sosialnya daripada barang, jasa, atau uangnya; relasi dalam pasar dicirikan oleh hubungannya bercorak universalistik. Dalil-dalil ekonomi diterapkan tanpa membeda-bedakan orang yang berhubungan (unpersonalized). Orientasi utama pasar kepada keuntungan (profit oriented), dan sifat kerjanya adalah kompetitif.
 
7.3. Pemaknaan dan Respon Aktif Petani Terhadap Aturan Dan Norma
 
Dari temuan di lapang ditemukan adanya “perang makna”, dimana pemerintah dengan tenaga lapangnya menekankan kepada masyarakat bahwa berkelompok adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat. Pengetahuan yang terbentuk saat ini di kalangan petani, tentang bagaimana jalan terbaik untuk menjalankan usahanya, merupakan hasil dari konstruksi sosial. Ada banyak variasi pemaknaan yang saat ini tumbuh di kalangan petani.
Petani membangun sikap berbeda antara relasi dengan pasar dengan relasi dengan petugas pemerintah. Komunikasi pasar berlangsung melalui transaksi dengan harga sebagai message-nya, sementara negara mengandalkan kepada otoritas dan power. Pasar memiliki legitimasi perhitungan komersial (comercial imperative), bukan berupa imbauan moral (moral imperative). Implikasinya, petani memenuhi tuntutan pasar dengan pragmatis, sedangkan untuk himbauan pemerintah (misalnya himbauan untuk berorganisasi) dipenuhi sesuai dengan tingkat pemaksaan yang dirasakan. “Pemaksaan” berorganisasi melekat pada prosedur, dimana hanya melalui organisasi bantuan dari pemerintah bisa diterima oleh petani.
Bagi petani, aktivitas bertani tetap bisa berjalan tanpa organisasi, karena lembaga sesungguhnya telah memberi cukup pedoman dan kesempatan. Dengan kegiatan yang harus dijalankan dan pilihan yang harus diambil, tanpa berorganisasipun petani merasa telah dapat menjalankan hidupnya. Dari hasil wawancara, disimpulkan setidaknya alasan-alasan tidak berorganisasi, adalah: (1) Karena merasa bukan sebagai petani yang sesungguhnya, (2) Merasa sebagai “orang bodoh” dan tidak pantas berinteraksi secara langsung dengan petugas pemerintah, (3) Tidak siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, (4) Merasa tidak membutuhkan organisasi untuk menjalankan usahanya, (5) Merasa tidak diajak. Intinya, bagi petani, organisasi bukan lah social form yang dipandang lebih efektif dalam kehidupan sosial. Bagi petani organisasi bukan bentuk yang efektif.
 
7.4. Realitas Organisasi bagi Petani
 
Organisasi dimaknai petani sedemikian sehingga memiliki realitas yang berbeda dengan petugas (pemerintah). Realitas berorganisasi bagi petani adalah:
 
1.     Organisasi sebagai wadah untuk berinteraksi dengan pemerintah. Petani akhirnya memahami, bahwa pemerintah memiliki prosedur kerja, bahwa hanya petani yang tergabung dalam kelompok yang akan “diperhatikan” oleh pemerintah. Kalimat seperti ini sudah sering mereka dengar dalam berbagai pertemuan, yang diulang-ulang tidak hanya oleh petugas Dinas Pertanian, bahkan juga oleh aparat pemerintah desa dan bahkan pengurus Gapoktan.
2.     Prosedur yang harus dipenuhi untuk mengkases bantuan dari pemerintah. Salah satu hal pokok dalam hal berrelasi dengan pemerintah adalah memperoleh bantuan. Baik petani sebagai anggota maupun pengurus organisasi, semenjak awal sudah meniatkan bahwa masuk dalam organisasi adalah agar mendapat bantuan langsung dari pemerintah. Hal ini terungkap dari banyak hasil wawancara , misalnya adanya ancaman dari ketua kelompok peternak kelinci di Desa Ciluengsi, bahwa ia akan mengundurkan diri jika Gapoktan tidak memberikan bantuan kepada anggota kelompoknya. Ia mendapat tekanan oleh anggotanya sendiri, yang juga mengancam akan membubarkan diri jika tidak memperoleh bantuan. Bantuan selalu dalam makna uang atau materi sarana produksi biasanya berupa bibit dan pupuk.
3.     Sebagai jalan untuk terlibat dalam pembangunan. Doktrin yang bertubi-tubi sejak era Orde Baru, menjadikan petani berpandangan positif kepada pembangunan. Salah satu wujudnya adalah dimana terlibat dalam pembangunan dipersepsikan sebagai sesuatu yang dihargai. Masuk menjadi anggota organisasi dipersepsikan sebagai sebuah bentuk kesediaan terlibat dalam pembangunan.
4.     Agar dianggap sebagai masyarakat yang partisipatif. Sebutan sebagai masyarakat yang partisipatif penting bagi petani, dan merupakan kebanggaan kolektif. Dalam berbagai pertemuan, misalnya di kecamatan dan kabupaten, disebut sebagai masyarakat yang partisipasinya tinggi merupakan kebanggaan bagi warga se desa.
5.     Untuk mengkolektifkan kegiatan. Dari sisi yang “ideal” menurut kerangka teoritis, pada sebagian diri petani ada harapan bahwa masuk ke sebuah kelompok tani misalnya adalah agar lebih mudah  membeli sarana produksi atau menjualkan hasil produksi. Dengan membeli secara bersama-sama, maka harga yang harus dibayar menjadi lebih rendah. Sebaliknya, jika memasarkan hasil secara kolektif, diharapkan harga jualnya menjadi lebih tinggi. Tujuan ini misalnya sudah terwujud pada Gapoktan Rukun Tani, terutama untuk pemasaran hasil sayuran dan palawija ke konsumen di Kota Bogor.
 
******
 
BAB VIII. RANCANGAN FORMAT PENGORGANISASIAN PETANI KE DEPAN DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU
 
Pendekatan blue print dengan mengembangkan organisasi yang seragam terbukti kurang sesuai bagi petani. Akibatnya, petani menata ulang lagi manajemen dan struktur di dalam organisasinya, meskipun dari luar tidak kelihatan. Apa yang dimaksud dengan format pengorganisasian di sini adalah mencakup di luar organisasi dan di dalam organisasi (formal).
 
8.1. Tantangan dan Kebutuhan Petani untuk Beorganisasi
 
Prinsip yang paling pokok kenapa petani harus berorganisasi adalah mengkolektifkan diri, sehingga menjadi lebih kuat dan dapat berrelasi dengan pihak lain secara lebih seimbang. Selain itu, dengan berorganisasi secara formal maka terbuka banyak peluang untuk berinteraksi dengan pelaku dunia modern lain, dimana formalitas menjadi karakter pokoknya. Sesuaikan dengan kondisi yang dihadapi dan persepsi petani berkenaan dengan kondisi tersebut, ada tiga bentuk organisasi pokok yang dibutuhkan petani, yakni organisasi untuk merebut kembali lahan mereka yang dicaplok pengusaha, organisasi untuk pemenuhan input usaha, serta serta aktivitas untuk memasarkan hasil panennya.
Setidaknya ada tiga kebutuhan pokok petani untuk berorganisasi secara formal, yaitu organisasi untuk perebutan kembali lahan petani yang saat ini banyak dikuasai oleh “usaha peternakan Tapos”, organisasi untuk mendapatkan input yang berkualitas dan murah, serta
organisasi untuk pemasaran hasil pertanian.
 
8.2. Fungsi-Fungsi Yang Harus Dipenuhi Organisasi
 
Pada intinya, organisasi adalah alat, serta wadah atau jembatan yang menghubungkan petani dengan berbagai pihak di luarnya. Keberadaan organisasi adalah seuatu yang penting. Untuk merumuskan bagaimana bentuk organisasi petani ke depan, maka pertimbangan utamanya adalah bagaimana agar fungsi-fungsi yang dibutuhkan dari kehadiran organisasi formal selama ini, baik oleh pemerintah maupun petani, masih tetap dapat dijalankan. Bentuknya tidak lagi kaku dan seragam, namun sekurangnya mesti mampu menjalankan funsgi-fungsi administrasi, komunikasi, partisipasi, kolektif, dan representatif. Fungsi administrasi lebih untuk kepentingan pemerintah, sedangkan fungsi kolektif dan representatif merupakan kebutuhan utama petani sendiri. Lalu, fungsi komunikasi dan partisipasi merupakan kebutuhan kedua belah pihak.
 
8.3. Prinsip-Prinsip Pengorganisasian Petani
Untuk merumuskan format pengorganisasian petani dimasa mendatang perlu berlandaskan beberapa prinsip yang disusun dengan menempatkan petani sebagai aktor yang aktif dan memiliki keinginan dan fikiran sendiri. Dalam makna “pengorganisasian” ini,  organisasi petani merupakan salah satu strategi. Beberapa prinsip pokok adalah organisasi (formal) petani adalah suatu strategi dan sebagai alat, petani adalah aktor yang rasional, organisasi dibangun dan dikembangkan secara demokratis dan partisipatif, mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas, prinsip fleksibilitas, serta menerapkan prinsip keberlanjutan.
 
8.4. Langkah-Langkah  Pengembangan Pengorganisasian Petani
 
Selain funsgi-fungsi yang harus dipenuhi dan prinsip-prinsip, maka dibutuhkan empat langkah sehingga menghasilkan organisasi dan pengorganisasian yang matang yakni pahami permasalahan aktifitas agribisnis dan pilihan relasi yang tersedia, lalu tetapkan pilihan relasinya apakah melalui organisasi atau tidak, kemudia tetapkan peran organisasinya jika memilih menggunakan organisasi, dan terakhir tetapkan peran pihak pendukung agar pilihan tersebut dapat berjalan baik.
 
8.5. Format Keorganisasian
 
Organisasi petani mencakup organisasi dalam bentuk individual (individual organization), yakni bagaimana rancangan keorganisasian pada kelompok tani misalnya; namun juga mencakup bagaimana rancangan antar organisasi petani, yang mencakup satu area tertentu secara horizontal dan vertikal. Rancangan organisasi petani ke depan perlu mencakup semuanya.  
 
8.5.1. Format Organisasi Petani Secara Kewilayahan
 
Secara umum, ada tiga level organisasi petani yang perlu dibangun, yakni level organisasi individual (individual organization), organisasi koordinator (inter-group organization), dan organisasi pendukung (supporting group).
 
Satu, organisasi individual untuk petani kecil. Petani demikian beragam, sehingga organisasinya pun beragam dan membutuhkan pemahaman baru tentang bentuk keorganisasian untuk mereka. Salah satu kebijakan yang sangat menentukan format organisasi petani selama ini adalah Peraturan Menteri Pertanian No 273 tahun 2007, namun aturan ini banyak mengandung kelemahan dan perlu direvisi.
 
Dua, organisasi koordinator (inter-group organization). Dalam berbagai literatur berkembang apa yang sering disebut dengan inter-group organization (FAO, 2001), yakni suatu organisasi yang berada di atas organisasi individual. Jenis organisasi yang disebut sebagai “intergroup association”,representatives of groups”, atau “secondary level organization” ini  adalah Gapoktan, koperasi, atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Organisasi koordinator adalah sebuah organisasi yang posisinya berada di atas individual organization, yang berperan sebagai koordinator, menyatukan kegiatan dan sumberdaya, melayani kebutuhan organisasi, dan mewakili segala kebutuhan organisasi ke luar. Keberadaan organisasi koordinator sangat berguna karena memungkinkan untuk saling berbagi informasi antar kelompok tani, melakukan pelatihan, dan mengumpulkan sumber-sumber daya di masing-masing kelompok.
 
Tiga, Organisasi Pendukung. Ada banyak pihak di luar petani yang terkait dengan organisasi petani, misalnya adalah petugas pendamping dan pelaksana program dari Dinas Pertanian daerah, petugas penyuluhan, pendamping program lain sesuai dengan masa kegiatan, serta dari NGO. Organisasi mereka terpisah satu sama lain. Agar lebih efektif, semestinya mereka bergabung dalam satu tim yang dalam berbagai literatur disebut dengan “supporting group” atau “group promoters” (McKone, 1998). 
 
8.5.2. Format Keorganisasian Organisasi Petani
 
Bagaimana organisasi dan manajemen pengorganisasian petani yang cocok pada setiap wilayah merupakan hasil dari experiential learning, baik pelajaran bagi individu maupun kolektif. Formula yang umum sulit dirumuskan karena bergantung kepada konteks, lokasi, dan komoditas, serta lemah atau kuatnya aktor dan stakeholder yang terlibat serta lingkungan bisnis yang ada. Dengan demikian, menghadapi variasi kondisi yang dihadapi, maka menyusun karakter keorganisasian yang sesuai tidaklah mudah, apalagi satu tipe umum yang dapat berlaku di banyak kondisi. Sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh dari lapangan di lokasi penelitian di Kecamatan Ciawi ini, maka lebih kurang format keorganisasian yang dibutuhkan dalah sebagai berikut.
Satu, ukuran organisasi (size of the organization) kelompok tani disarankan sebanyak 20-25 orang. Sementara untuk organisasi koordinator, jumlah organisasi individu dalam satu organisasi koordinator seperti halnya Gapoktan semestinya 5-10 unit. 
Dua, keanggotaan perlu direvisi dalam Permentan 273/2007 berkenaan dengan anggota di Gapoktan, terutama konsep “anggota Gapoktan”. Untuk organisasi individu permasalahan keseragaman (homogenus) anggota perlu diperhatikan. Keanggotaan dapat bervariasi menurut umur, jenis kelamin, skala usaha, motivasi dan kebutuhan. Keanggotaan yang heterogen dapat menjadi kekuatan jika bisa dimanfaatkan, karena adanya perbedaan kemampuan. Satu hal yang penting diperhatikan adalah bagaimana mencakup petani-petani kecil dengan lahan sangat sempit dan bahkan tidak berlahan (petani gurem) untuk juga masuk dalam organisasi. Di desa Citapen dan Cileungsi, para petani yang hanya mengandalkan kerja sebagai buruh tani tidak masuk ke dalam organisasi, karena berbagai alasan.
Tiga, struktur organisasi, salah satu format keorganisasian yang dapat disusun misalnya adalah pengembangkan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan. Struktur yang lebih fleksibel yang berkembang sesuai kebutuhan mungkin dapat dijadikan sebagai solusi. Beban pekerjaan menjadi indikator untuk pembentukan struktur, serta bagaimana memberikan pengahragaan (reward) untuk pengurus.
Empat, basis pembentukan. Organisasi petani bisa disusun atas kesamaan komoditas yang diusahakan (commodity based organization) atau atas kesamaan tempat tinggal dan tempat usaha (community based organization). Untuk jenis pertama, anggota adalah petani yang menjalankan usaha sejenis. Sedangkan pada tipe yang kedua, anggotanya petani dengan usaha yang berbeda-beda. Penentuan pilihan, sekaligus juga harus mempertimbangkan apa saja relasi yang dicakupnya, apakah relasi horizontal ataukah juga mencakup relasi vertikal ? Pilihan lain adalah menyusun organisasi individual berbasiskan komoditas untuk memperkuat relasi horizontal, sedangkan untuk memperkuat relasi vertikal mengandalkan pada organisasi koordinator. Kondisi dan perkembangan pasar merupakan satu hal yang harus dipertimbangkan. Pasar yang terbuka dan semakin komersial (integrated supply chains) memberi kondisi baru bagi organisasi petani, misalnya berupa tujuan pasar supermarket dan pasar ekspor. Organisasi petani yang tumbuh di lokasi penelitian belum memiliki pemahaman yang kuat untuk tujuan pasar ini. 
Lima, kepemimpinan dan manajemen. Pola kepemimpinan dapat dikembangkan bertahap, dimana tipe individualistis mungkin dapat diterima sebagai permulaan. Organisasi petani ke depan menghadapi pula dunia yang lebih luas (high-level negotiations). Dalam lingkungan perdagangan global dibutuhkan keterampilan berkomunikasi tertentu untuk pemimpinnya. Dibutuhkan komunikasi yang selalu terjalin dengan berbagai pihak, mulai dari lokal sampai nasional.
 
8.6. Kerangkan Kelembagaan yang Dibutuhkan
 
Sesuai dengan Scott (2008) ada tiga elemen kerangka kelembagaan. Organisasi petani akan berjalan bila kondisi lingkungan kelembagaannya mendukung. Perlu dibedakan adanya dua fungsi lembaga bagi petani, yaitu: (1) sebagai sumberdaya untuk menjalankan kegiatannya meskipun tanpa organisasi; dan (2) sebagai lingkungan yang menentukan hidup matinya organisasi petani.
 
Satu, lingkungan kelembagaan yang dibutuhkan untuk relasi-relasi individual tanpa organisasi formal
Pada hakekatnya, petani membutuhkan pengorganisasian diri dalam makna luas, yakni  sebuah bangunan sosial yang mampu memberikan akses petani terhadap segala kebutuhannya, dan mampu membantu berbagai hambatan yang dihadapinya  dengan berbagai pihak. Jika tidak dalam bentuk organisasi (formal), petani menggunakan jaringan. Perhatian petani adalah seberapa efisien seluruh aktivitas agribisnis dapat dijalankannya. Aktivitas tersebut mencakup relasi horizontal dengan sesama petani maupun vertikal dengan pelaku usaha lain.
Saat ini, regulasi-regulasi yang disusun pemerintah memiliki pendekatan yang sama, dimana petani hanya dapat menjalankan aktivitasnya bila berorganisasi secara formal. Implikasi dari kondisi ini, maka ada dua bentuk opsi yang dibutuhkan. Pertama, adalah agar aspek regulasi (yang dikeluarkan pemerintah) memberi ruang agar petani bisa tidak harus berorganisasi. Kedua, mendayagunakan sedemikian rupa elemen normatif dan kultural kognitif petani.
 
Dua, lingkungan kelembagaan untuk pengembangan organisasi petani
Dibutuhkan perubahan lingkungan kelembagaan sehingga organisasi-organisasi petani dapat tumbuh dan berperan secara efektif. Kondisi yang dibutuhkan terutama pada perubahan kebijakan, terutama revisi terhadap Permentan No. 273 tahun 2007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Beberapa perubahan yang perlu dilakukan adalah: (1)  memperbaiki penggunaan konsep; (2) perbaikan dalam narasi yang masih dangkal, kurang detail dan longgar; (3) perubahan pendekatan yang cenderung memaksakan satu pendekatan tunggal yaitu pendekatan organisasi formal; (4) perbaikan indikator dalam penilaian organisasi; (5) peningkatan partisipasi petani; dan (6) perubahan konsep tentang formalitas organisasi.
 
Dukungan Kelembagaan Untuk Menjalankan Fungsi-Fungsi Agribisnis
  
Secara umum, untuk menjalankan agribisnis ada banyak perubahan kelembagaan yang dibutuhkan. Dukungan kelembagaan yang dibutuhkan bagi petani untuk menjalankan usaha agribisnisnya adalah: (1) kebijakan agraria yang lebih berpihak kepada  petani untuk mendapatkan lahan, (2) administrasi perbankan yang sesuai dengan pertanian kecil yang non formal, (3) Penguatan kedaulatan petani untuk pemenuhan bibit dan benih, (4) perbaikan sistem distribusi pupuk dengan melibatkan petani, (5) keswadayaan dalam penggunaan dan pengelolaan air irigasi, (6) pemenuhan tenaga kerja melalui basis relasi sosial ketetanggaan, (7) penguatan  relasi horizontal untuk meningkatkan daya tawar di pasar, dan  (8) pemenuhan teknologi melalui dukungan sarana dan komunikasi yang efektif melalui berbagai metode. 
 
8.7. Pasar Sebagai Basis Pengorganisasian
 
Dalam ilmu pemberdayaan pasar adalah “lawan” dari organisasi. Organisasi dibangun adalah untuk melawan pasar yang cenderung anarkis untuk petani, terutama petani kecil. Namun, melalui analisis kelembagaan, dimana relasi sosial sebagai pokok perhatiannya, maka pada hakekatnya relasi-relasi berbasis pasar adalah sebuah organisasi dalam arti luas. Dalam bidang ilmu sosiologi pasar (sociology of markets) dipahami bahwa pasar adalah sebuah struktur sosial yang merupakan relasi antar aktornya mencakup perusahaan, pekerja, suppliers, customers, and governments.
Pengorganisasian diri petani dengan menggunakan bentuk pasar  merupakan sebuah pilihan pula. Secara sederhana, pasar adalah organization of the exchange contract. Di dalamnya ada norma-norma yang melingkupi, namun dalam konteks bilateral action antara pemilik barang dan pembeli. Dalam konteks tertentu, relasi individual yang berlangsung juga bersifat personal. Individu dalam pasar memperoleh kebebasan otonomi yang besar untuk masuk dan memilih lingkup pasar yang disukainya. Dalam pasar bertemu para aktor dengan ketertarikan yang sama (same interests). Dalam konteks ini, maka pasar dapat dipandang sebagai sebuah keseimbangan dengan suatu permainan koordinasi yang berulang (repeated coordination game) (Cooper, 1999).
Agar petani dapat memperoleh keuntungan dalam mekanisme pasar, maka ada beberapa strategi yang harus ditempuh petani yaitu membuka akses ke pasar, memanfaatkan dan mengakumulasikan modal sosial, menerapkan pola berlangganan, menjaga reputasi (reputation) and relasi (relationships) yang bahkan bisa lebih penting dibandingkan akses kepada permodalan, serta berusaha memperoleh dan memanfaatkan informasi.
 
*****
 
Bab IX. SUMBANGAN PENELITIAN TERHADAP TEORI dan PENGETAHUAN TENTANG PEMBERDAYAAN PETANI KECIL
 
 
9.1. Beberapa Sumbangan Keilmuan
 
Dengan mengkomparasikan hasil temuan dari lapangan dengan pengetahuan yang telah berkembang selama ini, maka beberapa sumbangan yang diperoleh dari studi ini adalah: (1). ditemukan kekaburan batas-batas klasifikasi antara lembaga dan organisasi, (2) lembaga merupakan sumberdaya yang memadai bagi petani untuk mengorganisasikan diri, (3) organisasi bersama lembaga sebagai sumberdaya dalam pengorganisasian diri petani, (4) organisasi formal tidak efektif menjangkau petani marjinal, (5) mitos tentang formalitas organisasi, (6) kejelasan keberadaan dan format inter group associations, (7) modal sosial dan keberadaan organisasi dimana modal sosial di satu komunitas bisa tinggi atau rendah meskipun tidak ada organisasi formal dan modal sosial jauh lebih penting dari organisasi, (8) dilema antara aktor versus organisasi dalam konteks kepemimpinan, (9) serta gejala ”individualisasi organisasi” berakar pada pola pengorganisasian diri tradisional yang berbentuk ”personalisasi-organisasi”.
 
9.2. Sumbangan terhadap Metodologi Penelitian
 
Beberapa catatan yang dihasilkan dari selama proses pelaksanaan penelitian yang dapat menyumbang kepada wacana metode penelitian kualitatif, khususnya yang dijalankan pada masyarakat dengan tipologi yang serupa adalah: (1) dibutuhkan penyesuaian asumsi dan objek penelitian, (2) saran untuk penelitian kualitatif dengan pendekatan institutional etnografi adalah dengan penekanan pada penggalian yang mendalam tentang bagaimana mereka memaknai regulasi dan norma yang hidup, (3) untuk konteks sebagai studi kebijakan, dibutuhkan pendekatan yang bersifat retrospektif, yakni mempelajari konsep dan teori yang diterapkan, dihadapkan dengan aplikasi dan masalah di lapangan, (4). untuk penggalian infomrasi dan memperkuat validasinya, berkenaan dengan data yang ada dalam berbagai dokumen formal, maka peneliti mesti mengkritisi informasi yang tercantum dalam berbagai laporan, karena validitasnya beragam, (5) dalam konteks penelitian etnografi, maka peran peneliti  dalam penelitian mesti melakukan observasi langsung di lapangan (first hand observastion) untuk mengamati kehidupan sehari-hari (daily behaviour), (6) penetapan dan penggalian data pada gatekeepers, dimana perlu kehati-hatian terhadap sikap yang tertutup dan membiakan informasi yang seringkali terkait  posisinya dalam masyarakat, dan ((7) aplikasi hasil penelitian kualitatif dapat lebih luas, bila memilih wilayah dengan karakteristik sosial ekonomi yang lebih kurang sama (agregat) dan dapat dijumpai pada banyak wilayah lain.
 
*****
 
 
Bab X. KESIMPULAN SERTA IMPLIKASI TEORITIS DAN KEBIJAKAN
 
10.1.          Kesimpulan
 
1.     Sangat sedikit petani yang secara resmi namanya masuk dalam anggota organisasi, dan hampir tidak ada kebutuhan usaha pertanian petani yang mengandalkan pada aksi kolektif dalam organisasi dimana mereka menjadi anggotanya.
2.     Petani menjalankan usaha pertaniannya melalui pedoman norma dan regulasi, dengan melakukan pemaknaan aktif terhadapnya. Petani menjalin relasi-relasi sosial dengan berbagai pihak dengan berpedoman kepada panduan normatif komunitas, norma ekonomi dalam pasar, dan relasi dengan petugas pemerintah.
3.     Organisasi formal yang diintroduksikan pemerintah dimaknai dan direspon dalam kerangka lembaga tersebut. Salah satu responnya adalah gejala “individualisasi organisasi”, yang manajemen nya lebih kurang sama dengan “pengorganisasian secara personal”.
4.     Kehidupan organisasi petani cenderung menunggu program dari pemerintah, dan intensitas aktivitasnya juga disesuaikan dengan siklus program tersebut.
5.     Berlangsung fenomena “sentralisasi tokoh”, dimana satu orang petani memiliki posisi pada  banyak organisasi sekaligus; serta tumpang tindih peran organisasi.
 
10.2. Implikasi Teoritis
 
1.     Dalam bangun keilmuan paham kelembagaan baru (New Institutionalism), organisasi merupakan aktor yang pokok dalam masyarakat. Paham ini diadopsi kalangan pemerintahan dan para pendamping pemberdayaan lain. Namun, informasi dan hasil analisis dari lapangan menunjukkan bahwa petani lebih menggunakan relasi-relasi indivodual sebagai pilihan dalam menjalankan usahanya.
2.     Dalam teori, organisasi memiliki otoritas yang jelas, dan ada ranah organisasi (organization field) yang mempengaruhi lingkungan sekitarnya, dimana ia menjadi aktor yang akan memberi pengaruh kepada masyarakat dimana ia hidup. Hal ini tidak ditemukan pada organisasi petani di lapangan.  Ciri umum organisasi petani yang ditemui adalah batas organisasi (organization bordering) kabur karena peran sebagai agen pemerintah yang tersubordinasi, terbuka dan terpengaruh oleh kultur lingkungan secara kuat, ranah organisasi (organization field) yang dimilikinya sempit, berkembang kultur pragmatis dalam organisasi, serta menerapkan manajemen non formal.
3.     Pemberdayaan petani dengan pendekatan pengorganisasian secara formal merupakan hal yang umum tidak hanya di Indonesia, meskipun kurang berhasil. Eksistensi organisasi milik petani bergantung terutama kepada kondisi lingkungan dimana ia hidup. Dua kekuatan yang menentukan dalam konteks ini adalah negara dan pasar. Namun, dari informasi dan analisis yang dilakukan dalam studi ini, tampaknya sikap yang mendikotomikan antara pendekatan negara dan pendekatan pasar perlu direvisi lebih jauh. Prinsip-prinsip pengorganisasian pasar dapat diadopsi oleh pelaku pemberdayaan, agar usaha pemberdayaan lebih efektif.
4.     Dari sisi teori, relasi dalam organisasi merupakan bentuk ideal. Namun, dari kondisi lapangan, relasi individual menjadi inti pengorganisasian diri petani, dengan berbagai alasan. Dengan demikian, perhatian pada pengorganisasian diri petani menjadi lebih penting dibandingkan memperhatikan “organisasi petani”.
5.     Relasi-relasi berbasis pasar pada hakekatnya adalah sebuah organisasi dalam arti luas. Hal ini membutuhkan perhatian lebih jauh karena berimplikasi kepada penerapan konsep “pasar” dan “organisasi” yang sudah biasa digunakan.
6.     Pemahaman terhadap “lembaga dan organisasi” masih sangat membutuhkan perhatian untuk ditata ulang konsep, teori, aplikasinya, serta bagaimana mengkajinya.
 
10.3. Implikasi Kebijakan
 
 
1.     Sikap pemerintah selama ini yang menjadikan organisasi formal sebagai satu-satunya jalan untuk menggerakan dalam pemberdayaan berdampak kepada banyak masalah di lapangan, dan perlu direvisi.
2.     Sesuai dengan pendekatan Teori Kelembagaan Baru, yang dibutuhkan adalah pengorganisasian petani (dalam makna luas) yang efektif. Setiap transaksi dapat dijalankan dengan biaya murah, dan tersedia jaringan antar pelaku dengan bentuk terpola sehingga dapat menjadi wadah yang dapat diakses petani dengan mudah..
3.   Tumpang tindih organisasi di pedesaan perlu dibenahi, dan dibutuhkan pula bangun vertikal organisasi petani untuk menghubungkan dengan pihak lebih tinggi. 
4.     Untuk mencapai organisasi yang mandiri (maturity organization) maka pendekatan proyek yang berjangka pendek dan tidak kontinyu perlu direvisi, dan dibutuhkan pula revisi untuk indikator organisasi petani yang lebih menjamin reliabilitas dan validitas.
5.     Untuk format organisasi ke depan, bagaimana bentuk organisasi sangat variatif namun mesti dapat memenuhi fungsi-fungsi kolektifitas, perwakilan (representatif), komunikasi, partisipasi dan administrasi. Format keorganisasian untuk organisasi indiviudal petani perlu mempertimbangkan ukuran organisasi (size of the organization) yakni berupa small group, masalah keseragaman (homogenus) anggota, pengembangkan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan, struktur yang lebih fleksibel, bentuk dan pengembangan kepemimpinan secara bertahap.
 
*****
DAFTAR PUSTAKA
 
Bourgeois, R.; F. Jesus; M. Roesch; N. Soeprapto; A. Renggana; and A. Gouyon. (2003). Indonesia: Empowering Rural Producers Organization. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD).
Colignon, R.A. (2009). The Sociology of Organization: 21st Century Sociology. SAGE Publications. 8 Sep. 2009. http://sage-ereference.com/sociology/Article_n17.html
FAO. (2001). The Inter-group Resource Book: A Guide to Building Small farmer Group Associations and Network. Food And Agriculture Organization Of The United Nations, Rome.
Hellin, J.; M. Lundy; and M. Meijer. (2007). Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67, October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.
McKone, C.E. (1990). FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources  Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations.
Meyer, J. and B. Rowan. (2006). Institutionalized Organizations: Formal Structure as Myth and Ceremony. Chapter 2 from The New Institutionalism. http://ssr1.uchicago.edu/PRELIMS/Orgs/orgs2.html
Nee, V. (2005). The New Institutionalism in Economics and Sociology. In: The Handbook of Economic Sociology. 2nd ed. Niel J. Smelser dan Richard Swedberg (eds.) Princeton University Press.
Nee, V. (2003). The New Intitutionalism in Economic and Social. CSES Working Paper Series, Paper 4.
Scott, R.W. (2008). Institutions and Organizations: Ideas an Interest. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication. Third Edition. 266 hal.
Scott, R.W. (1995). Institutions and Organizations Foundations for Organizational Science: Foundations for Organizational Science. A Sage Publications Series. SAGE Publications, Inc.
Stockbridge, M.; A. Dorward; and J. Kydd. (2003). Farmer Organizations For Market Access: A Briefing Paper. Wye Campus, Kent, England: Imperial College, London.
Saptana; T. Pranadji; Syahyuti; dan R.M. Manurung.  2003. Transformasi Kelembagaan Tradisional Untuk Memperkuat Jaringan Ekonomi Kerakyatan Di Pedesaan. Laporan Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
 
*******
 

 

1 komentar:

josephine jumawan caballo mengatakan...

Halo semuanya
Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang baik kepada ibu karina roland karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan setiap orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.