agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Senin, 21 Juli 2014

Bolehkah Kementerian PERTANIAN membantu KOPERASI ?


Tulisan ini bertolak atas pertanyaan sederhana: dapatkan koperasi menerima bantuan dari Kementerian Pertanian? Setelah membaca berbagai aturan dan kebijakan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya koperasi dapat menerima bantuan dari Kementerian Pertanian, karena koperasi adalah salah satu organisasi petani yang diakui secara legal. Sesungguhnya semua petani berhak memperoleh bantuan dari pemerintah, termasuk petani yang tidak masuk ke dalam organisasi  apapun.

Kebijakan Distribusi Bantuan Sosial secara Umum di Indonesia
Aturan yang paling dekat terkait dengan permasalahan bantuan sosial adalah Peraturan Menteri Keuangan No 81/Pmk.05/2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam bagian menimbang aturan ini disebutkan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan dana belanja bantuan sosial. Selanjutnya pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Bantuan Sosial” adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
 
Sebenarnya bantuan sosial tidak harus didistribusikan melalui kelompok. Pada Pasal 4 ayat 4 disebutikan bahwa penerima Bantuan Sosial bisa perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Batasanya adalah mereka yang sedang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Bantuan yang telah diberikan tidak untuk dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial, atau diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial. (Pasal 4 ayat 6). Prosedur yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan sosial adalah paling sedikit memuat identitas penerima bantuan sosial, jika berupa uang adalah nilai dan nomor rekening penerima, dan jika berupa barang adalah nilai barang dan bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan.

Pembatasan dan seleksi penerima bantuan dibuat oleh PA, PPA, dan PPK di setiap kementerian (Pasal 6). PA memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban program, sedangkan Kuasa PA memiliki kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial, dan PPK berwenang untuk melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.

Kebijakan Bantuan Sosial di Kementan

Aturan tentang pelaksanaan bantuan sosial di Kementan diusun dan diperbaharui setiap tahun. Untuk anggaran tahun 2013 berpedoman kepada “Permentan No. 05/Permentan/Ot.140/1/2013  Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban  Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013”.

Dalam aturan ini koperasi juga diakui dapat menjadi penerima bantuan. Pada bagian Pemberdayaan Sosial, pada point 2 disebutkan bahwa “pengembangan kelembagaan diarahkan agar menjadi kelembagaan formal berbadan hukum/koperasi/lembaga usaha dan keuangan mikro agribisnis dengan manajemen profesional dan mandiri”. Koperasi disebut sekali lagi dalam bagian Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani dalam hal

Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian . Kegiatan ini dikelola oleh Petani (FMA-FEATI) melalui Belanja bantuan sosial bagi Pengembangan UP-FMA/Asosiasi/Koperasi/BUMP. Bansos dapat digunakan untuk pengembangan UP FMA, asosiasi, koperasi atau BUMP, dalam konteks pengembangan SDM pertanian dan kelembagaan petani. Koperasi sebagai penerima Bansos juga tercantum dalam “Program, Kegiatan Dan Output Kegiatan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013”.

Dimasukkannya koperasi sebagai organisasi petani yang dapat menerima bantuan dari Kementan sejalan dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Pasal 48 Point d dari UU ini menyebutkan bahwa pemerintah “memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya”. Sejalan dengan itu, point e menambahkan bahwa pemerintah wajib “membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama dengan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya”.

Lebih jelas lagi, dalam bab Kelembagaan Ekonomi Petani (Pasal 80) disebutkan bahwa “Badan usaha milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Koperasi sangat mungkin dipilih petani untuk menjalankan usahanya.

Koperasi juga disebutkan secara jelas pada dokumen kebijakan yang paling terbaru, yakni dalam buku “Konsep Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013 – 2045. Pertanian – Bioindustri Berkelanjutan: Solusi Pembangunan Indonesia Masa Depan. Kementerian Pertanian, 2013. Pada bagian 8 (Pengembangan Kelembagaan Petani) disebutkan bahwa pemerintah Menumbuhkembangkan kelembagaan ekonomi petani guna meningkatkan kapabilitas usaha ekonomi yang mencakup badan usaha milik petani, badan usaha milik desa, koperasi, perseroan dan kemitraan usaha”

Bentuk Bantuan Sosial

Dalam Permenku No 81 tahun 2012 telah disebutkan bahwa bantuan sosial pada hakekatnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu dapat berupa transfer uang, barang atau jasa.  Bantuan dalam bentuk uang di Kementan dilabeli sebagai bantuan permodalan. Pada UU No. 19 tahun 2013 Pasal 64 disebutkan bahwa bantuan modal yang dikombinasikan dengan pelatihan kewirausahaan merupakan bagian dari program pembinaan bagi petani. Bantuan modal ini, khususnya permodalan usahatani, merupakan pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 66). Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan dilakukan dengan berupa  pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian, dan pemberian bantuan penguatan modal.  

Bantuan sosial bagi petani diberikan untuk berbagai penyebab yaitu menghindarkan petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pemerintah pun dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Koperasi adalah Organisasi Ekonomi Petani Masa Depan

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, dinyatakan bahwa bentuk badan hukum LKM menurut Undang-Undang ini adalah Koperasi atau Perseroan Terbatas (Pasal 4 dan 8). Organisasi ekonomi petani ke depan yang legal secara hukum hanya lah koperasi atau PT. Dengan bahasa lain dapat dikatakan bahwa “kelompok tani” dan “Gapoktan” yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh Kementan hanya bentuk sementara organisasi ekonomi petani.

Dukungan pemerintah dalam format “bantuan” masih akan tetap menjadi salah satu bentuk pendekatan yang harus dijalankan ke depan, karena keberadaan petani kecil dan lemah pun masih akan tetap eksis di Indonesia. Pemerintah pun harus terus memperhatikan mereka. Dalam dokumen pembangunan PBB yang dihasilkan dari pertemuan di Rio de Janeiro, Brazil (20-22 Juni 2012)  berjudul “The Future We Want” (UN, 2012), disebutkan pentingnya memperhatikan petani kecil, dan koperasi adalah salah satu organisasi masyarakat yang menjadi perhatian.

Hak-hak petani untuk hidup layak juga telah dicantumkan dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Petani sebagai warga negara berhak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan.

Selain itu, Gapoktan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian” telah disepakati pula dalam Nota kesepakatan bersama Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan membentuk koperasi pertanian (No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No. 01/NKB/M.KUM/I/2011). Gapoktan dilatih dan difasilitasi untuk dapat badan hukum yakni menjadi koperasi, karena Gapoktan tidak dapat memperoleh badan hukum. Agar bisnis dan usaha petani dapat berkembang maju dan mudah dalam melakukan transaksi dan kemitraan, maka organisasi ekonomi petani mestilah memiliki badan hukum. Badan hukum yang diakui secara resmi hanyalah dua bentuk, yaitu koperasi atau Perseroan Terbatas.
 

*****

1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut